Lintastidarnews.com, Magelang, – Terdakwa kasus kekerasan seksual K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-7 di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025).
Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh majelis hakim PN Mungkid. Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Nauval Amarullah, yang menegaskan bahwa Asmuni dituntut sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, salah satunya adalah pengakuan terdakwa kepada Kepala Desa Kanigoro sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap JPU Nauval.
Meski dalam persidangan Kades mencabut keterangannya di BAP, JPU menilai keterangan di penyidikan menjadi petunjuk penting untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Tuntutan ini mendapat respons keras dari Penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, yang menilai hukuman 11 tahun terlalu berat.
“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU ini. Klien kami kaget, karena sampai saat ini ia tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujarnya.
Penasehat hukum Asmuni berjanji akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya, Selasa (22/7/2025) mendatang.
Di sisi lain, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB) yang sejak awal mengawal kasus ini menyampaikan apresiasi kepada JPU atas tuntutan maksimal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi tuntutan JPU.Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi kekerasan seksual di pondok pesantren oleh pengasuh maupun pendidik,” tegas Komandan GPK ATB, Yanto Pethok’s.
Yanto juga mendesak Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengevaluasi legalitas seluruh pondok pesantren agar kasus serupa tidak terulang.
“Jangan sampai anak-anak yang dititipkan untuk menuntut ilmu justru mengalami kebiadaban seperti ini. Jika Pemkab menutup mata dan telinga, itu sama saja merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
(A)